1,6 Kilogram Ganja Dikirim ke Lembang Lewat Ekspedisi dari Medan Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi, pada Kamis 16 Juni 2022.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tim gabungan berhasil menggalkan penyelundupan ganja 1,6 kilogram dari Medan ke Lembang.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi, pada Kamis 16 Juni 2022.
"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) jenis ganja seberat 1,6 kilogram bruto, melalui paket pengiriman," ujar Dwiyono Widodo dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Awalnya, kata dia, petugas Bea Cukai di Batam mencurigai sebuah paket kiriman dari Medan ke Batam.
Dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Bandung dan unit K9 Bea Cukai Jabar mendatangi kantor ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya barang tersebut.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut menggunakan anjing pelacak K9 dan menunjukkan ketertarikan terhadap paket tersebut," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman serta pengetesan, paket mencurigakan itu positif ganja.
"Bersama dengan Polrestabes Bandung, tim menuju alamat penerima tetapi penerima tidak ditemukan. Sehingga diputuskan menunggu penerima barang menghubungi (pihak ekspedisi) untuk pengambilan barang," ucapnya.
Barang bukti tersebut kini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pengirim dan penerima.
Baca juga: Satu Keluarga di Lembang Kompak Bisnis Barang Haram Ganja, Suami, Istri, Adik hingga Tetangga
Satu Keluarga di Lembang Kompak Bisnis Ganja
Satu keluarga asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tekat berbisnis narkotika jenis ganja hingga akhirnya mereka digelandang polisi ke Mapolres Cimahi.
Satu keluarga tersebut terdiri dari RN (istri), MK (adik RN), NI (tetangga RN) dan RY (suami RN).
Mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya mereka ditangkap polisi.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, bisnis ganja yang dilakukan satu keluarga ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pengamanan tersangka RN.