Aturan Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2022, Heboh Dipatok Rp 75 Ribu, Kelas 1-3 Dihapus
aturan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bakal menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3.
Editor:
dedy herdiana
Tribunnews.com
ILUSTRASI: BPJS Kesehatan. Aturan terbaru soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bakal menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait