Sabtu, 18 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ritual Sesat di Sumur Keramat Cililitan, Dukun Cabul Tega Perawani 2 Gadis Belia

Dua gadis belia asal Desa Pari, Pandeglang, Banten berinisial M (14) dan L (14) dirudapaksa seorang dukun cabul berinisial A (50).

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. 

TRIBUNCIREBON.COM- Dua gadis belia asal Desa Pari, Pandeglang, Banten berinisial M (14) dan L (14) dirudapaksa seorang dukun cabul berinisial A (50).

Modus A adalah mengajak L untuk melakukan ziarah di sumur keramat di Cililitan.

Diketahui L mengajak M menemaninya. A pun menggelar ritual dan memberikan ramuan yang membuat keduanya tak sadarkan diri.

A pun berhubungan intim dengan kedua gadis belia yang tak sadarkan diri tersebut.

Usai keduanya sadar, A kembali menyetubuhi M secara paksa.

Baca juga: Istri Masukan Brondong ke Rumah Saat Suami Kerja, Kepergok di Toilet Hanya Pakai Celana Dalam

"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pelaku A tindak pidana pencabulan yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Sandiaga Uno Bertemu Susi Pudjiastuti di Pangandaran, Bicara Soal Susi Air Jamboree Aviation

Belny menjelaskan modus tersangka agar bisa mencabuli kedua gadis belia dengan cara mengajak ziarah pada Senin (6/6/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB.

"Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku lalu korban L mengajak M untuk menemani," ungkapnya.

Setelah sampai di tujuan, tersangka A melakukan sebuah ritual dan meminta korban untuk melepaskan pakaiannya dengan hanya dibalut sarung.

 
"Lalu tersangka memberikan minuman yang sudah diberikan ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya," jelasnya.

Di tengah perjalanan, lanjut Belny, tersangka A meminta kepada kedua korban berhenti untuk beristirahat.

Namun, tersangka kembali melakukan pencabulan ke korban M.

"Tersangka meminta korban M mengantar mencari daun melinjo untuk makan di rumah, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan," paparnya.

Setelah itu, orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung membuat laporan polisi.

Berdasar laporan itu, A ditangkap pada Rabu (15/6/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved