Setelah Rumahnya Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota, Ini Akar Masalahnya

rumah Nikita Mirzani dikepung polisi sejak Subuh, namun polisi gagal menjemput paksa Nyai, akhirnya Nikita datangi kantor Polresta Serang Kota

Tangkapan layar kanal Hotman Paris Show
Nikita Mirzani 

Menurutnya, permasalahan Nikita Mirzani yang sempat memposting sebuah video kedatangan pihak kepolisian, merupakan sebuah kesalahpahaman.

Kejadin pada Rabu paagi, menurutnya murni kesalahpahaman dan tidak ada permasalahan apa-apa.

Sehingga pihaknya pun memenuhi panggilan dari penyidik diperiksa.

"Alhamdulillah sangat luar biasa sekali pihak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan NM itu. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota," kata Fahri.

Baca juga: Niat Kalahkan Dinar Candy di Duel Tinju, Nikita Mirzani Malah Jatuh Sakit, Dinar di Atas Angin?

Penjelasan polisi

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan, kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah Nikita Mirzani tersebut untuk membangun komunikasi.

Komunikasi yang hendak dibangun tersebut adalah pemeriksaan yang harus dijalani Nikita Mirzani sebagai saksi, terkait kasus Undang-undang ITE.

Pasalnya, Nikita Mirzani disebut telah dua kali mangkir dari pemanggilan kasus yang melibatkan dirinya.

"Malam ini kami menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM, yang mana pemeriksaan NM ialah sebagai saksi," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu malam.

Shinto menjelaskan, Nikita Mirzani dilaporkan atas Undang-undang ITE akibat dari postingan media sosial Instagram story miliknya.

Pelapor terhadap Nikita Mirzani pun diungkapkan, yaitu berinisial DM.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastory NM," kata Shinto.

Ia menegaskan, Satreskrim Polresta Serang Kota dapat melintas hingga keluar wilayah Serang, Banten, untuk menemukan Nikita Mirzani yang merupakan terlapor perkara tersebut.

Menurutnya, informasi yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut telah disebutkan hingga secara terperinci.

"Ketika LP ditangani di Polresta Serang Kota, maka dalam rangka menemukan terlapor, penyidik dapat melintas ke lokasi terlapor meski di luar Kota Serang dan Banten," jelas Shinto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved