Nasib Mahasiswi Kepergok Ngamar dengan Om-om di Hotel oleh Satpol PP Minggu Malam

Meski sudah dipulangkan sang mahasiswi itu diamankan petugas setelah kepergok ngamar bareng om-om saat menggelar razia hotel di Tuban.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Lampung
Ilustrasi: Mahasiswi di Tuban terzaring razia ngamar dengan om-om di hotel oleh Satpol PP. 

US mengaku sebagai seorang ibu yang memiliki 2 orang anak di kampungnya di Lampung.

Ia berdalih terjun ke dunia prostitusi karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi demi membiayai anak-anaknya.

Masih dari pengakuannya, mama muda itu hanya punya ijazah sekolah menengah pertama atau SMP.

Dengan ijazah SMP itu, ia tak bisa mencari pekerjaan yang lebih baik, yang bisa mencukupi biaya kebutuhan sehari-hari.

US terjaring razia tak sendirian.

Petugas juga mengamankan seorang lainnya dari Lampung berinisial DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Keduanya diamankan bersama empat orang lainnya dalam razia gabungan Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

Razia itu mengamankan tiga pasangan bukan suami istri di penginapan Home Stay Mojokerto Guest House Jalan Raya Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Satu di antaranya adalah pasangan Open Booking Online (open BO) dari aplikasi yang disalahgunakan untuk menawarkan layanan esek-esek prostitusi online.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPTU MK Umam menjelaskan praktik asusila ini terbongkar dari informasi masyarakat dan kegiatan rutin patroli Cyber.

Ketika pasangan tanpa status pernikahan diamankan saat berada di dalam satu kamar.

Yakni US (24) warga Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dan seorang pria BS (32) warga Kecamatan Gending, Kabupaten Sumenep.

Kemudian, MN (30) warag Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bersama N (47) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Serta FD (38) warga Kecamatan/Kabupaten Wonosobo dan DS (33) warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Ketiga pasangan bukan Pasutri ini akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved