Belum Malam Pertama, Pengantin Baru Diciduk Usai Ijab Kabul, Ternyata Karena Biaya Nikah
Usai mengucapkan ijab kabul di hari pernikahannya, pengantin pria NS langsung ditangkap polisi.
"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022."
"Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.
Penangkapan terhadap NS tersebut setelah dilakukan penyelidikan pasca pencurian 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.
Lando membeberkan, tersangka NS mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.
Hasil penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.
Selain tersangka NS, lanjut Lando, polisi juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).
"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dia jual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.
Lando menegaskan, tersangka NS ditahan di Polsekta Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto)