Paman Bikin Lemas Keponakannya 2 Kali, Ternyata Tergoda Lihat Korban Pakai Daster Tipis

Pria berinisial AS (38), warga asal gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, diringkus Satreskrim Polres setempat.

Istimewa
Ilustrasi wanita berhubungan suami istri 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmat Saputra

TRIBUNCIREBON.COM, ACEH - Pria berinisial AS (38), warga asal gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, NAD, diringkus Satreskrim Polres setempat.

AS menjadi tersangka kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Yang menjadi korbannya ternyata keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Abdya, Iptu Rifki Muslim mengatakan, pelaku telah merudapaksa keponakannya sebanyak dua kali.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang  Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.

“Dimana waktu itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.

Baca juga: 2 Kakek Tiduri Siswi SMP Hingga Hamil, Satu Pelaku Tewas Mengenaskan Saat Diburu Polisi

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung merudapaksa keponakannya sendiri.

Perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.

 
Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.

Tak mampu menahan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” ungkap Kasat Reskrim.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved