Hari Ini Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Keluarga Handi Saputra Minta Pelaku Dihukum Mati
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan membacakan vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta bakal membacakan vonis kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).
Keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut mengatakan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Etes Hidayatullah ayah dari Handi, ia menyebut hukuman yang pantas bagi pembunuh anaknya itu adalah hukuman mati.
"Saya meminta hakim menjatuhkan hukuman mati, istri saya juga berharap begitu maunya hukuman mati, ini untuk keadilan orang kecil seperti kami," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (7/6/2022) pagi.
Baca juga: Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Handi Saputra hingga Ia Membantah Lakukan Pembunuhan Berencana

Ia menuturkan jika nantinya hukuman mati tidak terlaksana setidaknya terdakwa Kolonel Priyanto dihukum seumur hidup.
Hal itu menurut Etes sedikit bisa membuat dirinya dan keluarga bisa lebih lega.
Baca juga: Kolonel Priyanto Keukeuh Buang Sejoli dalam Kondisi Wafat, Minta Dihukum Ringan karena Banyak Jasa
"Jika kurang dari hukuman seumur hidup kami tidak terima, kami sedari awal meminta hukuman berat," ucapnya.
Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.
Sebelumnya, Terdakwa Kolonel Priyanto bersama kedua orang anak buahnya terlibat tabrakan di Nagreg perbatasan Bandung-Garut pada 8 Desember 2021.
Saat itu Handi dan Salsabila sedang berboncengan dan terlibat tabrakan dengan terdakwa. Terdakwa kemudian membawa kedua korban ke dalam mobilnya.
Bukannya dilarikan ke rumah sakit, terdakwa malah membuang kedua korban ke ke Sungai Serayu Cilacap.
Kedua korban kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu pada Sabtu (11/12/2021).(*)