Kolonel Priyanto Keukeuh Buang Sejoli dalam Kondisi Wafat, Minta Dihukum Ringan karena Banyak Jasa

Kolonel Priyanto melalui kuasa hukumnya Mayor TB Harefa kekeuh menyebut dirinya membuang sejoli dalam keadaan meninggal dunia.

Editor: Mumu Mujahidin
(Bima Putra/TribunJakarta.com)
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Kolonel Priyanto melalui kuasa hukumnya Mayor TB Harefa kekeuh menyebut dirinya membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu dalam keadaan meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan Mayor TB Harefa dalam sindang sidang lanjutan kasus tabrak lari hingga pembuangan mayat sejoli oleh Kolonel Priyanto dan anak buahnya di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi ini terdakwa Kolonel Priyanto.

Mayor TB Harefa menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan menghadirkan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu menbawa mayat dalam mobil.

Baca juga: Kolonel Priyanto Memohon Ampun Pada Keluarga Korban Telah Buang Handi Hidup-hidup & Jasad Salsabila

TONTON JUGA

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persingan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

 
"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

Lelaki yang akrab disapa TB ini menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Baca juga: Kolonel Priyanto Ngaku Bodoh Karena Buang Handi-Salsa, Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.

Penasehat hukum Kolonel Pryanto Letda Aleksander Sitepu membacakan nota pembelaan selama kurang lebih satu jam.

Di hadapan majelis hakim, ia meminta keringanan hukuman kepada kliennya atas insiden kecelakaan yang terjadi di Nagrek hingga pembuangan jasad kedua korban.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi empat orang anak," katanya saat bacakan nota pembelaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved