Sudah Putus Masih Diajak Mantan Tidur Bareng, Gadis Ini dan Pacar Baru Lakukan Aksi Jahat

BS yang berstatus mantan kekasih masih tetap menghubungi DF. Bahkan, korban sering mengajak DF untuk berhubungan intim.

Tribunnews.com
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan seorang pria di dekat Tol Tangerang-Merak dengan menangkap dua pelaku, Jumat (3/6/2022). 

Saat BS sedang membersihkan wajahnya, tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan palu besi sebanyak tiga kali.

"Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," ucap Zulpan.

Sayat wajah korban untuk hilangkan jejak

Setelah membunuh korban dengan menggunakan martil, FR lantas menyayat wajah korban dengan menggunakan pisau cutter.

"Untuk cutter digunakan untuk menyayat wajah dan leher yang saat sudah dipindahkan ke TKP, pelaku menggunakan cutter untuk menyayat wajah dan leher," kata Kanit 4 Resmob AKP Tomi Haryono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Tomi mengatakan tersangka tega menyayat wajah dan leher korban agar korban tidak dikenali.

"Iya benar (korban disayat agar tidak dikenali)," ujar Tomi.

Tak hanya itu, FR juga mengambil sepeda motor, handphone, dan dompet korban.

Setelah itu, FR pun melarikan diri.

Jasad korban pun akhirnya ditemukan warga di sekitar kawasan Green Lake, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (1/6/2022).

Jasad pria itu ditemukan tanpa identitas saat ditemukan di rerumputan di sekitar lolasi.

Warga yang menemukan jasad korban, langsung melapor kepada polisi.

Polisi pun bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi.

Sampai akhirnya polisi pun mengantongi identitas pelaku dan menangkap FR dan DF.

Akibat perbuatannya, dua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP.

Keduanya diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved