Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Iming-imingi Gaji Besar Kerja di Luar Negeri, 4 Orang Ini Diringkus Polisi Kasus Perdagangan Orang

Terduga pelaku TPPO tersebut modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri atau TKI kepada korban.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.Id/Dian Herdiansyah
Saat Pelaku Perdagangan Orang di Hadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi menangkap empat pelaku terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/6/2022).

Terduga pelaku TPPO tersebut modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri atau TKI kepada korban.

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, pihaknya dalam mengungkap kasus perdagangan orang ini mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelakunya.

Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).

Baca juga: Wanita Asal Cianjur Jadi Korban Perdagangan Orang, Dipaksa Layani Pelanggan Cafe di Bangka Belitung

Saat Pelaku Perdagangan Orang di Hadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukabumi.
Saat Pelaku Perdagangan Orang di Hadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Sukabumi. (Tribunjabar.Id/Dian Herdiansyah)

"Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," ungkap Bimo

Selanjutnya Bimo mengatakan untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.

"Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar," jelas Bimo lagi.

Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.

"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah," pungkas Bimo.

Baca juga: Wanita Hamil Asal Majalengka Korban Perdagangan Orang, Diduga Dipaksa Berangkat oleh Sponsor Ilegal

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved