Iming-imingi Gaji Besar Kerja di Luar Negeri, 4 Orang Ini Diringkus Polisi Kasus Perdagangan Orang
Terduga pelaku TPPO tersebut modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri atau TKI kepada korban.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Polres Sukabumi menangkap empat pelaku terduga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berlokasi diwilayah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/6/2022).
Terduga pelaku TPPO tersebut modus dijanjikan akan bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri atau TKI kepada korban.
Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan, pihaknya dalam mengungkap kasus perdagangan orang ini mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelakunya.
Adapun para pelaku yang ditangkap, yakni CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).
Baca juga: Wanita Asal Cianjur Jadi Korban Perdagangan Orang, Dipaksa Layani Pelanggan Cafe di Bangka Belitung
"Pelaku yang diamankan ada empat yang bertindak sebagai dua sebagai perekrut, satunya sopir, satunya sebagai pengurus di Jakarta sana," ungkap Bimo
Selanjutnya Bimo mengatakan untuk jumlah korban sementara ada 13 (tiga belas) orang dan para korban saat ini telah dijadikan saksi.
"Adapun modus operandinya, para pelaku mengiming-imingi para korban ini bisa bekerja diluar negeri tepatnya di Timur Tengah yaitu Arab Saudi dengan gaji yang besar," jelas Bimo lagi.
Bimo juga mengatakan untuk meyakinkan orang yang akan direkrutnya, para perekrut mengaku mempunyai dokumen yang legal dan ada perusahaan yang membidanginya tetapi pada kenyataannya semuanya bohong.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua buah paspor, belasan lembar surat ijin keluarga, dan belasan unit handphone, kartu ATM dan buku rekening.
"Kepada para pelaku dikenakan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah," pungkas Bimo.
Baca juga: Wanita Hamil Asal Majalengka Korban Perdagangan Orang, Diduga Dipaksa Berangkat oleh Sponsor Ilegal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Pelaku-Penjualan-Orang-Di-Sukabumi-Ditangkap-Modus-Kerja-Diluar-Gaji-Besar-Korbannya-14-Orang.jpg)