Najwa Shihab Sindir AKBP Brotoseno yang Dipenjara karena Korupsi Tapi Tak Dipecat: Berprestasi?

Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum, dilansir instagram najwashihab, Rabu (6/1/2022).

Editor: Mumu Mujahidin
(Ig Najwa Shihab)
Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum viral di media sosial, Rabu(1/6/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM - Ramainya kasus AKBP Brotoseno yang tak dipecat Polri padahal pernah dipenjara atas kasus korupsi selama 3 tahun 3 bualn menuai kontroversi.

Salah satu alasan Polri tidak memecat Raden Brotoseno lantaran yang bersangkutan dianggap berprestasi dab berkelakuan baik.

AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat meski pernah divonis kasus korupsi.

Politisi Desmond kemudian mengomentari Brotoseno yang dianggap aneh.

Menurut Desmond kalau AKBP harus dipecat karena korupsi.

Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum, dilansir instagram najwashihab, Rabu (6/1/2022).

Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum viral di media sosial, Rabu(1/6/2022).
Najwa Shihab juga ikut mengkritik AKBP Brotoseno yang dianggap melanggar hukum viral di media sosial, Rabu(1/6/2022). (Ig Najwa Shihab)

Najwa Shihab heran kalau korupsi dianggap prestasi.

"Ketika korupsi dianggap prestasi," tulis instagram najwashihab.

"Disitulah aku merasa (isi sendiri)," tulisnya.

Kini publik menunggu bagaimaana nasib Raden Brotoseno setelah viral.

Komentar beragam pun menghampiri instagram najwashihab.

"Kalau penegak hukum sudah melanggar hukum, lalu kemana harus percaya?," tulis instagram wecandwit.

"Bangga pada negeri ini kerena tetap melindungi orang yg berduit," tulis instagram arifinardwilshere.

"Korupsi itu adalah 1 kata yg menggambarkan semua kelakuan yg tdk baik," tulis instagram sariratnawatijs.

"Berkelakuan baik tapi korupsi, berprestasi tapi korupsi, baiklah udh ngk aneh kalok di negara wakanda ya guys," tulis instagram nuri_huri94.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved