Subsidi Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut Hari Ini, Pedagang dan Ibu-ibu di Indramayu Resah
Pemerintah resmi akan mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini, Selasa (31/5/2022).
TRIBUNCIREBON.COM - Pemerintah resmi akan mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini, Selasa (31/5/2022).
Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai pukul 23.59 WIB malam nanti.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan.
Kedua aturan itu adalah Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB.
Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.
Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.
"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.
Putu juga mengatakan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan. "Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu.
Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " katanya.
Dampak harga
Putu mengatakan, dengan pencabutan mekanisme subsidi minyak goreng curah bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berhenti.
Menurut dia, sistemnya digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya.
Putu menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.
"Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," kata dia.
Pedagang dan Ibu-ibu Resah
Para pedagang sembako di Pasar Baru Indramayu ketar-ketir. Hal ini karena pemerintah resmi mencabut subsidi minyak goreng.
Mereka khawatir, dampaknya akan kembali membuat minyak goreng mengalami kelangkaan hingga membuat harga kembali mahal.
Menurut salah seorang pedagang, Adang Wahyudi mengatakan, padahal para pedagang di pasar tradisional di Indramayu belum lama merasakan harga minyak goreng murah.
Baca juga: Ini Penjelasan Terbaru soal Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Hari Ini dan Program Penggantinya
Kini, subsidi minyak goreng tersebut justru dicabut pemerintah.
"Belum lama padahal ngerasain minyak goreng curah murah, mungkin baru 2 mingguan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (31/5/2022).
Disampaikan Adang Wahyudi, saat ini, ia menjual minyak goreng curah sebesar Rp 16 ribu per kilogram.
Sebelumnya, harga minyak goreng curah bahkan mencapai Rp 19 ribu per kilogram.
"Jual Rp 16 ribu, dari agennya Rp 15 ribu," ucap dia.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan, harganya masih mahal.
Yakni, dikisaran Rp 21 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan refil dan Rp 24 ribu per liter untuk kemasan botol.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Hari Ini, 31 Mei 2022, Harganya Naik Lagi? Begini Kata Ahli
Masih disampaikan Adang Wahyudi, soal dicabutnya subsidi minyak goreng ini, ia mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan hari ini.
Harga dari agen pun, kata dia, masih tetap sama atau belum mengalami perubahan.
Termasuk dari sisi pembelian minyak goreng, animo pembeli masih normal belum ada lonjakan.
"Mungkin mendadak pemberitahuannya, untuk sekarang belum ada lonjakan pembelian," ujar dia.
Hal serupa juga dirasakan kaum ibu-ibu di Kabupaten Indramayu yang mengaku resah dengan pemberitahuan subsidi minyak goreng curah dicabut pemerintah.
Mereka khawatir, dampaknya akan membuat minyak goreng kembali mengalami kelangkaan dan harganya mahal.
"Ya kalau ibu-ibu pengennya minyak goreng mudah didapat, harganya juga terjangkau," ujar salah seorang ibu-ibu, Nunung saat ditemui Tribuncirebon.com di Pasar Baru Indramayu, Selasa (31/5/2022).
Disampaikan Nunung, ia tidak ingin lagi merasakan kesulitan dalam mencari minyak goreng.
Menurutnya, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok yang harus ada untuk keperluan masak di rumah.
Baca juga: Ini Penjelasan Terbaru soal Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Hari Ini dan Program Penggantinya
Oleh karenanya, ia juga meminta kepada pemerintah agar bisa menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjamin harga agar tetap terjangkau.
"Kalau subsidi dicabut juga jangan sampai minyak goreng langka lagi, mahal lagi kaya sebelumnya," ujar dia.
Keresahan yang sama juga diungkap para pedagang sembako di Pasar Baru Indramayu.
Salah satunya Adang Wahyudi, ia sangat berharap, pemerintah bisa menjamin ketersediaan dan menstabilkan harga agar tetap terjangkau.
"Terkait dicabutnya subsidi ini, khususnya bagi pedagang di pasar tradisional di Indramayu mengakibatkan kekhawatiran," ujar dia.
Pantauan Tribuncirebon.com, walau resmi dicabut per hari ini. Harga minyak goreng di Pasar Tradisional Indramayu masih belum melonjak.
Seperti di Pasar Baru Indramayu, para pedagang masih menjual minyak goreng curah sebesar Rp 16 ribu per kilogram.
Sedangkan untuk minyak goreng kemasan refil dikisaran Rp 21 ribu per liter dan minyak goreng kemasan botol dikisaran Rp 24 ribu per liter.
Baca juga: Pedagang di Pasar Indramayu Ketar-ketir, Baru 2 Minggu Minyak Goreng Murah Kini Subsidi Akan Dicabut
(Kompas.com/Elsa Catriana, Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com