Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Hari Ini, 31 Mei 2022, Harganya Naik Lagi? Begini Kata Ahli

Per Selasa 31 Mei 2022 ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menghentikan subsidi minyak goreng curah.

Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pedagang saat mengemasi minyak goreng curah ke dalam plastik di Pasar Baru Indramayu, Selasa (1/2/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM- Per Selasa 31 Mei 2022 ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menghentikan subsidi minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah itu diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Drum stok minyak goreng curah pedagang di Pasar Baru Indramayu, Minggu (20/3/2022).
Drum stok minyak goreng curah pedagang di Pasar Baru Indramayu, Minggu (20/3/2022). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?

Kelas menengah bawah semakin tertekan 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) pagi.

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved