Pemuda 19 Tahun Ini Setahun Bisa Lolos dari Kejaran Polisi Cirebon, Diringkus Saat Menambal Ban

Buron berinisial FRA (19) ditangkap saat menambal ban sepeda motornya di Jalan Kusnan, Kota Cirebon, ia kabur setelah menganiaya korban hingga tewas

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus buronan kasus tawuran antarpemuda yang terjadi pada Februari 2021.

Buron berinisial FRA (19) ditangkap saat menambal ban sepeda motornya di Jalan Kusnan, Kota Cirebon, pada Selasa (24/5/2022) sore kira-kira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, tersangka terlibat tawuran antarpemuda di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon pada Sabtu (20/2/2021) kira-kira pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Pelajar Terpuji di Indramayu, Bawa Pacul ke Jalanan, Bukan Untuk Tawuran Tapi Perbaiki Jalan Rusak

Baca juga: Heboh Tawuran Pelajar SMK di Sukabumi, Awalnya Saling Kejar Lalu Baku Hantam

Saat itu, menurut dia, FRA dan 10 rekannya menganiaya korban hingga meninggal dunia menggunakan senjata tajam dari mulai celurit, pedang, dan lainnya.

"Setelah perburuan selama lebih dari satu tahun, akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka pada pekan lalu," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai keberadaannya di Kota Cirebon, sehingga jajarannya langsung mendatangi lokasinya.

Petugas pun berhasil meringkus FRA saat menambal ban tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara delapan tersangka lainnya yang terlibat kasus tersebut telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon dan kini tengah menjalani masa hukuman.

"Kami masih memburu dua DPO lainnya, karena total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang. Mudah-mudahan secepatnya ditangkap," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, celurit, pedang, cakram, batang besi, bambu, gergaji, bom molotov, dan lainnya.

Barang-barang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk menganiaya korban hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya kemudian mengembuskan nafas terakhirnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FRA dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Bentrokan ini diawali aksi saling menantang di media sosial, kemudian mereka bertemu dan korbannya dianiaya hingga meninggal dunia," kata M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved