Panduan Ibadah Kurban 2022 dari MUI, Hewan Bergejala Ringan PMK Sah Jadi Hewan Kurban

Berikut ini panduan ibadah kurban tahun 2022 di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI Sapi di salah satu peternakan di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (25/5/2022). 

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.

Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved