Siswi SMA Diduga Dihamili oleh Gurunya Sendiri di NTT, Oknum Guru Dipecat hingga Dipolisikan

oknum guru SMAN 1 Nagawutung, Lembata, NTT berinisial TPK diberhentikan diduga menghamili siswi SMA muridnya

Editor: Mumu Mujahidin
Surya Malang
Ilustrasi - Adanya kabar siswi SMK dikeluarkan sekolah karena tak perawan, dibantah mentah-mentah oleh kepala sekolah. 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dihamili oknum gurunya sendiri.

Akibatnya oknum guru SMAN 1 Nagawutung, Lembata, NTT berinisial TPK diberhentikan.

TKP diberhentikan oleh Komite SMAN 1 Nagawutung melalui surat pemberhentian yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2022.

Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung, Martinus Lamau mengatakan pelaku merupakan guru komite.

Karena itu, tanggal 11 Mei 2022, pihaknya juga sudah menerima surat pengembalian guru tersebut dari kepala sekolah kepada komite.

ilustrasi
ilustrasi (net)

Selanjutnya Komite SMAN 1 Nagawutung memberhentikan guru pelajaran Bahasa Jerman tersebut dengan dasar surat dari kepala sekolah.

"Saya juga kesal dengan kasus ini, tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah dapat surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan," kata Martinus saat ditemui di SMAN 1 Nagawutung, akhir pekan lalu.

Jika tidak diberhentikan, maka kehadiran oknum guru itu akan mengganggu keseluruhan aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis.

Belum lagi, tenaga pendidik itu saat ini sudah jadi buah bibir di tengah masyarakat.

Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, juga memastikan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah diberhentikan.

Baca juga: Siswi SMA Dijual Temannya Sendiri, Ditemukan Sedang Dijajakan Mucikari Pada Sejumlah Pria di Kosan

"Saya antar langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang," kata Patrisius.

Dia juga menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut.

Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.

Dia mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, pada 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.

Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan untuk memutuskan.

Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved