PPDB 2022

Alur PPDB 2022 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Bagaimana alur PPDB 2022 untuk SMA, SMK dan SLB? Berikut informasi selengkapnya.

ppdb.disdik.jabarprov.go.id
ppdb.disdik.jabarprov.go.id 

TRIBUNCIREBON.COM - Tak lama lagi PPDB 2022 segera dilaksanakan, bagi Anda pelajar SMP perlu mengetahui segala persyaratan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Pada PPDB 2022 ini siswa SMP bisa langsung mendatangi ke sekolah SMA/SMK tujuan untuk melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu, setiap siswa juga diharuskan untuk mengetahui alur PPDB 2022.

Bagaimana alur PPDB 2022 untuk SMA, SMK dan SLB? Berikut selengkapnya:

1. Alur PPDB SLB

Pendaftaran Daring (Online) Mandiri

Pendaftaran:

- Login ke alamat link SLB (dapat dilihat di website PPDB)

- Mengisi format pendaftaran pada alamat link SLB

Verifikasi:

- Verifikasi Data Siswa oleh SLB

- Asesmen/diagnosa Kekhususan oleh ahli

Penetapan:

- Jika hasil asesmen tidak sesuai dengan jenis kekhususan SLB, CPD diarahkan ke SLB yang sesuai.

Pengumuman

Baca juga: Aturan Terbaru PPDB 2022, Ini Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus yang Perlu Dilengkapi

Pendaftaran Luring (Offline) oleh sekolah asal SMPLB

Pendaftaran:

- Orang tua siswa mengkomunikasikan ke SMPLB asal

- Sekolah asal mendaftarkan ke SMALB

Verifikasi:

- Sekolah memverfikasi data calon peserta didik, melakukan asesmen/mendiagnosis jenis kebutuhan khusus peserta didik

- Menggunakan hasil diagnosa yang sudah ada dari SMPLB

Penetapan:

- Rapat dewan gru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB

- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas

- Unggah hasil penetapan ke sistem aplikasi PPDB

Pengumuman

2. Alur PPDB SMK

Alur PPDB SMK terdiri dari:

- Alur PPDB SMK Jalur Afirmasi (KETM)

- Alur PPDB SMK Jalur Afirmasi Anak Berkeutuhan Khusus

- Alur PPDB SMK Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu

- Alur PPDB SMK Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali/ Anak Guru

- Alur PPDB SMK Jalur Persiapan Kelas Industri

- Alur PPDB SMK Jalur Prestasi Kejuaraan

- Alur PPDB SMK Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum

- Alur PPDB SMK Jalur Prioritas Terdekat

3. Alur PPDB SMA

Alur PPDB SMA terdiri dari:

- Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi (KETM)

- Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi Anak Berkeutuhan Khusus

- Alur PPDB SMA Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu

- Alur PPDB SMA Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/ Wali/ Anak Guru

- Alur PPDB SMA Jalur Persiapan Kelas Industri

- Alur PPDB SMA Jalur Prestasi Kejuaraan

- Alur PPDB SMA Jalur Zonasi

Baca juga: Aturan Baru PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar: Ini Persyaratan Bagi Keluarga Tak Mampu

Sementara untuk kuota PPDB 2022 SMA, SMK dan SLB:

1. Kuota Jalur PPDB SMA

- Afirmasi 20 %

- Perpindahan Tugas 5 %

- Prestasi 25 %

- Zonasi 50 %

2. Kuota Jalur PPDB SMK

- Afirmasi 20 %

- Perpindahan Tugas 5 %

- Prioritas Terdekat 10 %

- Persiapan Kelas Industri 35 %

- Prestasi Nilai Rapor 25 %

- Prestasi Kejuaraan 5 %

Adapun dokumen persyaratan PPDB 2022 yang harus disiapakan diantranya:

Persyaratan umum:

- Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah

- Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga

- KTP

- Buku Rapor

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orangtua

Persyaratan Khusus:

- Kartu program penanganan kemiskinan/Terdaftaran pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).

- Surat keteranga Domisili RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)

- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan)

-Surat Tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penangan covid-19.

Persyaratan peserta didik SLB:

- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usai peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK,SD, SMP, SMA dan SMK)

- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah

- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penialian kehususan dari pakar psikologi.tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB)

- Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaiman dijelaskan ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penialain atau diagnosa kehususan yang dilaksanakan satuan pendidikan

- Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahl atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource cebter/pusat layanan SLB

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved