Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Rezky Aditya Bersedia Tes DNA, Tapi Wenny Ariani Tak Kunjung Merespon, Justru Tawarkan Jual Putus

Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani

Tayang:
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: dedy herdiana
(YouTube Citra Ciki Rezky)
Pemain sinteron Rezky Aditya akhirnya buka suara terkait kasusnya dengan Wenny Ariani. 

TRIBUNCIREBON.COM - Kehidupan rumah tangga pasangan selebritis Rezky Aditya dan Citra Kirana kini sedang diterpa kabar kurang sedap.

Gugatan pengakuan anak yang diajukan Wenny Ariani terhadap suami Citra Kirana kini sudah memasuki babak baru.

Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Naira Keemita Sasmita alias Kekey.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara gugatan banding yang diajukan Wenny Ariani.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengabulkan banding Wenny Ariani itu dibenarkan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan dikutip dari Tribunnews.com.

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Baca juga: Citra Kirana Tak akan Tinggalkan Rezky Aditya dan Dampingi Suaminya Tes DNA: Saya Terima Takdir Ini

Saksi penggugat menyebut anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gugatan terhadap Rezky Aditya ini diajukan Wenny Ariani sekira setahun lalu.

Saat itu, Wenny menggugat ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 setelah upaya meminta pengakuan terhadap Rezky tidak mendapat tanggapan.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak menyerah, Wenny lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.

Rezky Aditya Buka Suara

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved