Advertorial
DPRD Kota Cirebon Setujui Dua Raperda yang Mengatur Pengelolaan Keuangan dan Konservasi SDA
kedua raperda tersebut juga telah difasilitasi Gubernur Jawa Barat dan dibahas secara intensif oleh Pansus DPRD Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
"Raperda ini terdiri 13 bab, termasuk bab tentang zona konservasi, bentuk konservasi, pengelolaan konservasi, kewajiban dan peran serta masyarakat, serta bab sanksi administratif," kata M Noupel.
Menanggapi agenda rapat paripurna kali ini, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menyambut baik disetujuinya kedua raperda itu menjadi perda.
Ia mengatakan, keputusan disetujuinya rapersa itu merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon.
Menurut dia, kedua raperda itu sudah melalui tahapan pembahasan pansus bersama tim asistensi, dan dievaluasi serta difasilitasi Gubernur Jawa Barat.
"Kami berharap, secepatnya ditindak lanjuti kepala perangkat daerah terkait untuk merumuskan regulasi teknisnya sebagai turunannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota Cirebon," ujar Nashrudin Azis.
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta PPDB SMA harus Terselenggara Secara Transparan