Advertorial
DPRD Kota Cirebon Setujui Dua Raperda yang Mengatur Pengelolaan Keuangan dan Konservasi SDA
kedua raperda tersebut juga telah difasilitasi Gubernur Jawa Barat dan dibahas secara intensif oleh Pansus DPRD Kota Cirebon
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
Dua Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (27/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah, mengatakan, menyampaikan, Raperda itu mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Air (SDA).
Menurut dia, kedua raperda tersebut juga telah difasilitasi Gubernur Jawa Barat dan dibahas secara intensif oleh Pansus DPRD Kota Cirebon bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon.
"Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya hari ini kedua raperda tersebut bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk disetujui," ujar M Handarujati Kalamullah saat memimpin Rapat Paripurna.

Sementara Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Beni Sujarwo, mengatakan, proses penyusunan raperda tersebut memakan waktu yang cukup panjang.
Selain membahas bersama Tim Asistensi Pemkot Cirebon, Pansus juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Setelah disahkan, perda ini akan mengatur tentang hubungan keuangan pusat dan keuangan daerah," kata Beni Sujarwo saat ditemui seusai rapat paripurna.
Ia menyampaikan, raperda yang dibahas dan disusun pansus merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang keuangan daerah.
Selain itu, dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan kewajiban untuk membuat aturan turunannya, sehingga dibuatlah Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Sidak ke Panjunan, Komisi II DPRD Kota Cirebon Dengar Keluhan Warga Terkait Program Kotaku
Juru bicara Pansus Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Air, M Noupel, mengatakan, raperda itu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan konservasi air.
"Konservasi sumber daya air meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi, sehingga berjalan sesuai tujuannya," ujar M Noupel.
Noupel menyampaikan, perda tersebut juga bertujuan untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan pelestarian sumber daya air.
Agar kegiatan semacam itu tidak berdampak buruk dan tetap bisa memenuhi berbagai kebutuhan makhluk hidup, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.