PPDB Indramayu 2022

PPDB Indramayu 2022 untuk Jenjang SMP Segera Dibuka, Cek Jadwal, Kuota, Hingga Syarat Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kabupaten Indramayu tahun 2022 untuk jenjang SMP segera dibuka.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
siap-ppdb.com
PPDB ONLINE 2022 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kabupaten Indramayu tahun 2022 untuk jenjang SMP segera dibuka.

Sesuai jadwal, tanggal pendaftaran akan dimulai tanggal 17 Juni sampai dengan 2 Juli 2022.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Caridin mengatakan, jalur pendaftaran yang dibuka adalah zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua atau anak guru.

"Untuk jalur prestasi bisa melalui nilai rapor dan kejuaraan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB 2022, Jalur Zonasi SMA/SMK di Jabar Dibuka di Tanggal Ini

Baca juga: Alur PPDB 2022 yang Berlaku untuk SMA, SMK & SLB, Kuota yang Disediakan Segini

Masih disampaikan Caridin, bagi orang tua yang ingin mendaftarkan PPDB anaknya dapat dilakukan secara daring.

Pihaknya juga memfasilitasi bagi orang tua yang terkendala jaringan bisa mendatangi sekolah atau secara offline.

Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Caridin menyampaikan, untuk pendaftaran PPDB jenjang SMP tahun ini, pihaknya menyediakan kuota sebesar 50 persen untuk jalur zonasi, prestasi sebesar 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas sebesar 5 persen.

Berikut dokumen persyaratan PPDB:

A. Secara Umum

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Kartu Keluarga (minimal 1 tahun), KTP
- Buku Rapor (semester 1-5)
- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

B. Secara Khusus

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus atau Kartu Peserta Ujian Sekolah
- Kartu Program Penanganan Kemiskinan atau Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
- Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 3 tahun atau anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19
- Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun minimal 6 bulan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved