Kolonel Priyanto Ragukan Hasil Visum Handi Saputra hingga Ia Membantah Lakukan Pembunuhan Berencana

Tim penasehat hukum terdakwa, Kolonel Priyanto, mempertanyakan hasil visum terhadap korban Handi Saputra.

Editor: Mumu Mujahidin
(Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Ia pun menegaskan kembali bahwa menurut catatan tim penasehat hukum Priyanto, Zainuri dalam persidangan mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai kalau korban sudah meninggal apabila korban sudah tidak bergerak lagi apalagi orang yang di dalam keadaan panik karena telah menabrak orang. 

Hal tersebut, kata dia, berkesusaian dengan keterangan terdakwa, saksi 2, dan saksi 3 yang mengatakan bahwa saat terdakwa mengangkat korban laki-laki tidak ada tanda kehidupan. 

Selain itu, kata dia, terdakwa tidak melihat gerakan, dan tidak adanya napas dari korban.

"Sehingga kesimpulan terdakwa bahwa korban sudah dalam keadaan meninggal dan Koptu Ahmad Soleh mengetahui akan hal tersebut," kata dia.

(Tribunnews/Gita/Kompas.com)

Berita lain terkait Kolonel Priyanto

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved