Emak-emak di Cirebon Malah Dijambret Keponakan Sendiri Saat Menjenguk Ayah Pelaku, Ini Kronologinya

Kapolresta Cirebon mengatakan, saat itu CRS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menjambret tas bibinya yang tengah menjenguk ayahnya

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nasib malang tampaknya dialami emak-emak asal Cirebon berinisial KY (45) saat menjenguk saudaranya yang sakit.

Pasalnya, ia dijambret keponakannya sendiri yang berinisial CRS (33) pada Kamis (5/5/2022) malam kira-kira pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, saat itu CRS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menjambret tas bibinya yang tengah menjenguk ayahnya yang sedang sakit.

Akibatnya, menurut dia, korban kehilangan tas yang berisi uang tunai Rp 1.650.000, ponsel, kartu ATM, dokumen penting, dan benda berharga lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/5/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (kedua kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/5/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

"Saat kejadian, CRS yang keluar dari kamarnya langsung menjambret tas milik korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/5/2022).

Ia mengatakan, tersangka dan korban sempat terlibat aksi tarik-menarik tas, namun talinya tiba-tiba terputus sehingga CRS membawa kabur tas tersebut.

Bahkan, korban sempat berteriak meminta pertolongan dan sejumlah warga yang mendengarnya berupaya membantu untuk mengejar CRS.

Namun, tersangka berhasil lolos dan sejumlah warga yang mengejar pun kehilangan jejaknya.

Baca juga: Jambret Kocar-kacir Usai Berduel dengan Korbannya Emak-emak, Motornya Ditinggalkan di Lokasi

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Susukanlebak.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengamankan tersangka pada keesokan harinya," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa CRS merupakan residivis kasus pencurian pada 2019 silam.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, tas, ponsel, kartu ATM, KTP elektronik, dan lainnya.

"Tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Arif Budiman.

Baca juga: Nenek 65 Tahun dengan Berani Tarik Matel Jambret hingga Tercebur ke Got yang Niat Abmil Kalungnya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved