Sebelum Rudapaksa Siswi SMP dalam Angkot, Sang Sopir di Bandung Sempat Nonton Film Dewasa

sebelum rudapaksa siswi SMP, sopir angkot sempat menonton video syur terlebih dahulu, sehingga langsung memiliki niat untuk melakukan.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin
Sopir angkot berinisial DA (32) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Fakta baru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot berinisial DA (32) terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terungkap.

Seperti diketahui, sopir angkot tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam angkotnya di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

DA mengaku, sebelum melakukan aksi pemerkosaan tersebut, dirinya sempat menonton video syur terlebih dahulu, sehingga langsung memiliki niat untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Setelah lihat dia (korban), saya spontan saja langsung seperti itu (memperkosa)," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022).

Sopir angkot berinisial DA (32) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022).
Sopir angkot berinisial DA (32) pelaku rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022). (Tribunjabar.id/Hilman Kamaludin)

Atas hal tersebut, dia memastikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap siswi SMP itu tidak direncanakan terlebih dahulu, tetapi dilakukan secara spontan setelah melihat korban.

Selain itu, pria yang berstatus duda ini, saat itu sedang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi obat terlarang jenis Excimer.

Obat itu juga dia berikan teman korban yang saat itu ada di dalam angkotnya.

"Tapi kalau korban enggak minum obatnya, yang minum itu hanya temannya," kata DA.

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang duda.

Pelaku sempat menikah dengan istrinya yang kemudian ditinggalkan beberapa waktu lalu. 

"Jadi dia ini duda tapi menikahnya hanya siri. Mungkin dari situ kemudian melakukan aksi ke korbannya," ucap Yogaswara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Minum Obat oleh Sopir Angkot Sebelum Dirudapaksa dalam Mobil, Ini Kata Polisi

Disuruh Minum Pil

Sebelum dirudapaksa siswi SMP di Cipongkor, Bandung Barat dipaksa minum obat oleh sopir angkot.

Seorang siswi SMP berinisial AK (15) dirudapaksa oleh sopir angkot berinisial DA (32) di dalam angkotnya.

Sebelum dirudapaksa ternyata siswi SMP sempat dipaksa oleh sopir angkot untuk meminum pil dan minuman bernergi.

Seperti diketahui, aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, pada Senin (9/5/2022), tepatnya saat korban bersama temannya berinisial T (15) akan berangkat ke daerah Cililin.

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, mengatakan, meski sempat diberikan pil oleh pelaku, tetapi korban menolak untuk meminumnya.

Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan.
Ilustrasi pemerkosaan dan pencabulan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Namun teman AK, meminum obat dan minuman yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur di dalam angkot.

"Korban memang sempat diberi minuman sama pil (obat). Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti," ujar Yogaswara saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Namun, pihaknya menduga bahwa pil yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan obat tidur supaya saat melakukan pemerkosaan, korban tidak bisa melawan.

"Dugaan kami itu sejenis obat tidur. Namun korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku, obat dari pelaku dibuang. Tapi temannya minum hingga akhirnya tidur," katanya.

Baca juga: BIADAB, Sopir Angkot di Bandung Barat Rudapaksa Siswi SMP di Dalam Angkotnya, Begini Kronologinya

Yogaswara mengatakan, setelah korban menolak pil yang diberikan itu, pelaku langsung mendorong korban sampai terlentang di dalam angkot

Bahkan, setelah itu pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku. 

"Untuk ancamannya verbal, jadi pelaku bilang 'diam kamu tidak akan saya lepaskan'. Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," ucap Yogaswara.

Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," katanya.

Baca juga: Suami Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri hingga Hamil 6 Bulan, Diam-diam Menyelinap Saat Istri Tidur

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved