Pukuli Bajing Loncat hingga Meninggal, Sopir Truk Divonis 5 Tahun Penjara

Dedi Iskandar Alias Iskandar, sopir dump truk divonis pidana penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan

Istimewa
Ilustrasi aniaya 

Lalu terdakwa naik ke atas truknya membuka tali pengikat terpal plastik untuk melihat orang yang telah dipukulinya, dan saat yang bersamaan saksi Ilham naik ke atas bak truk lalu membuka terpal plastik yang menutupi bak truk dan setelah terpal dibuka.

Saksi Ilham melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.

Selanjutnya terdakwa dan Ilham membawa korban turun untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

"Bahwa berdasarkan visum Et repertum tanggal 02 November 2021 dokter umum pada Rumah Sakit Umum Delima Medan yang menerangkan korban Rony Alfarizzi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2021 pada pukul 18.20 WIB dengan diagnosa Head Injury," pungkas jaksa.(*)

Sumber: Tribun Medan

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved