Kapolda Jabar Ancam Minta Gembong Narkoba Sabu-sabu Satu Ton Dihukum Mati, 'Ancam Generasi Penerus'
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntara berharap ke lima tersangka penyelundup sabu, seberat satu ton di Pangandaran mendapat hukuman mati.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntara berharap ke lima tersangka penyelundup sabu, seberat satu ton di Pangandaran mendapat hukuman mati.
Suntana menilai, perbuatan ke lima tersangka itu telah mengancam jutaan generasi penerus bangsa.
"Kita nggak mau anak-anak kita, adik-adik kita yang nanti akan memimpin, dia tergantung dengan narkoba," ujar Suntana, saat pemusnahan sabu, di halaman Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/5/2022).
Menurut Suntana, hukuman mati bukan hal yang tidak mungkin diberikan kepada para tersangka.
"Temen-temen Jaksa kemarin kita tahu menuntut satu orang hukuman mati. Mungkin hukuman mati bisa kita berikan pada penyelundupan narkoba yang kita ungkap ini," katanya.
Baca juga: Kapolda Jabar Prediksi Puncak Arus Balik Terjadi Pada Akhir Pekan Ini
Baca juga: Kapolda Jabar Ungkap Kasus Subang Hari Ini? Kesaksian Danu Bikin Yosef Murka
Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang mau ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing.
"Kasus di Pangandaran ini awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba. Dengan dasar itu polisi melakukan tindakan," ucapnya.
Dia pun mendorong partisipasi masyarakat agar lebih ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Bisa dibayangkan misalnya kita bangun partisipasi masyarakat khususnya ini wilayah internasional masuknya di Pangandaran, Cianjur, Garut, Cipatujah, Sukabumi yang wilayah disebut Pansela. Kalau masyarakat di sana bisa dibombardir semangat partisipasi, mungkin informasi bukan hanya satu tapi banyak," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memusnahkan sabu hasil pengungkapan di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator portable milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sabu seberat satu ton lebih, dimusnahkan Polda Jawa Barat, di halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/5/2022).
"Total barang bukti yang dimusnahkan ada 1,196 ton narkotika jenis sabu," ujar Kapolda Jabar, Kombes Pol Suntana, di Mapolda Jabar, Kamis (19/5/2022).
Dikatakan Suntana, sabu tersebut merupakan kiriman dari negara Iran, untuk diedarkan di Jawa. Ada lima tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum, mereka diantaranya berinisial M, DH, HH, AH, dan seorang perempuan berinisial NS.
"Kegiatan ini tanggung jawab Polda Jabar kepada masyarakat, dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif," katanya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, pemusnahan ini dilakukan di dua tempat yakni di halaman Polda dan Biofarma.
"Karena alatnya tidak cukup untuk memusnahkan barang bukti sebanyak ini, jadi kita kerja sama dengan Biofarma," ujar Ibrahim.