Sapi Positif PMK di Kuningan
Kasus Penyakit Mulut dan Kuku Pada Sapi Muncul di Kuningan, Pedagang Baso Pun Berkomentar Begini
Ditanya soal perkembangan kasus PMK pada sapi, Hasan mengaku tidak mengetahui bagaimana terjadinya.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Muncul kasus penyakit mulut dan Kuku pada hewan ternak sapi di Kuningan, ini tidak berdampak pada ketersediaan komoditas daging di sejumlah pasar di Kuningan.
"Untuk daging Sapi masih aman, stoknya masih banyak dan daging Sapi itu jelas bahan pokok pembuatan baso," ungkap Mas Hasan salah seroang pedagang baso keliling di Kuningan, Rabu (18/5/2022).
Ditanya soal perkembangan kasus PMK pada sapi, Hasan mengaku tidak mengetahui bagaimana terjadinya. Namun untuk ketersediaan daging Sapi mulai dari lebaran hingga sekarang masih bisa terpenuhi saat dibutuhkan.
"Saya gak tahu PMK itu apa? Yang jelas saya masih bisa membeli daging Sapi. Sebab daging Sapi itu bahan pokok untuk bikin basi. Kenapa harus daging baso, karena daging baso bagus dan bisa mengembang saat di masak. Jadi si baso itu mengambang kalau di masukan air masak sebagai kuah basonya," katanya.
Untuk harga beli daging sapi, Hasan mengaku untuk per kilogram daging sapi Rp 130 ribu. Harga kini mengalami penurunan dari beberapa waktu sebelumnya yang mencapai Rp 170 ribu per kilogram.
"Harga daging per hari ini Rp 130 ribu. Ini beda dengan harga beli sebelum dan sesudah lebaran itu tembus Rp 170 ribu per kilogramnya," katanya.
Kemunculan kasus sapi di Kuningan yang terkonfirmasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) ini membuat Bupati Kuningan H Acep Purnama gencar lakukan sosialisasi pelarangan jual beli sapi di daerah. Pelarangan peredaran sapi ternak di daerah ini mengacu pada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui surat larangan yang di keluarkan oleh kementrian.
"Untuk surat larangan jual beli hewan ternak ini mulai dari kambing ke atas. Seperti kambing, sapi, kerbau dan kuda serta lainnya. Dan ini tidak termasuk dengan hewan ternak jenis unggas - unggasan. Keluarnya surat itu, tentu kami langsungkan pemberitahuan atau gencar sosialisasi," kata Acep lagi.