Aturan Baru Pemakaian Masker dan Syarat Swab PCR Bagi Pelaku Perjalanan, Ini Kata Presiden Jokowi

Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Editor: Mumu Mujahidin
Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo secara tegas melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022. Hal itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung Jokowi di Istana Negara, Jumat (22/4/2022) sore. 

TRIBUNCIREBON.COM - Aturan baru pemakaian masker diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko widodo (Jokowi).

Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di tengah kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Jika sebelumnya kita tidak diperbolehkan melepas masker dimana pun berada di tengah Pandemi Covid-19.

"Memerhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93, 28 Oktober 2021
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93, 28 Oktober 2021 (Sekretariat Presiden)

Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Kedua, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Joko Widodo menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Ketiga, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.

Baca juga: BARU Saja Presiden Jokowi Umumkan Warga Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Kecuali Orang Ini

"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya.

 
Menurut Jokowi, kebijakan ini diberlakukan setelah memantau perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," ucapnya.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mengumumkan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan.

Sebagaimana diketahui, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan dalam beberapa waktu belakangan.

Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved