Berita Viral

Kasus Selingkuhnya Viral, Suami Briptu Suci Darma dan Selingkuhan Malah Kepergok Pamer Kemesraan

diduga lantaran masih dibebastugaskan dan belum dipecat, DKM dan WAG dua ASN Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) malah terciduk pamer kemesraan.

Editor: Mumu Mujahidin
HO/Tribun Medan
Kasus Polwan Suci Darma bongkar perselingkuhan suami dan istri orang 

Diketahui, ASN wanita berinisial WAG ini sudah menikah denga pria bernama Yana Wiyana di tahun 2010 dan punya 2 anak perempuan.

Namun, di tahun 2015, WAG diduga selingkuh dengan pria lain sesama ASN, berinisial DKM.

Dari hasil perselingkuhan itu, lahir anak laki-laki di tahun 2017.

Untuk menyembunyikan per selingkuhan itu, DKM kemudian menikahi Briptu Suci Darma.

Kini, perselingkuhan kedua ASN itu pun dibongkar sendiri oleh istri DKM, Brptu Suci Darma.

Maka dari itu, Briptu Suci Drama heran mengapa suaminya yang jelas-jelas selingkuh belum juga dipecat, malah hanya dibebastugaskan.

Perselingkuhan ASN terbongkar saat istri hamil, Briptu Suci bongkar semuanya
Perselingkuhan ASN terbongkar saat istri hamil, Briptu Suci bongkar semuanya (kolase Instagram Story)

"Karena sudah jelas si,.. menggauli istri otang sejak tahun 2015 dan punya anak juga, ada tes DNA nya. Kira-kira kurang berat apalagi ya yang dilanggar ini," tulis Briptu Suci.

Kemudian, Briptu Suci Darma pun memaparkan isi pasal yang menerangkan soal hukuman berat untuk ASN yang selingkuh.

"Kata pengacara saya, pemberhentian PNS karena selingkuh. Larangan perselingkuhan oleh PNS merujuk pada pasal 4 PP no 45 tahun 1990 tentang perubathan atas PP no 10 tahun 1983 tentang izin perkwinan dan perceraian bagi PNS.

'PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya, atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar pikatan perkawinan yang sah, seolah-olah itu merupakan suatu rumah tangga.

PNS yang melanggar ketentuan pasal diatas, akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis Briptu Suci.

Dua ASN Pamer Kemesraan saat Diperiksa

Kabar perselingkuhan dua ASN ini rupanya sudah didengar oleh Sekretariat Daerah OKI.

DKM dan WAG pun disidang oleh Pemkab OKI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved