Sopir Angkot Menyesal Habisi Nyawa Wanita Open BO di Bogor Usai Berhubungan Badan, Ini Kronologinya

Menurutnya, sebelum membekap korban, sang sopir angkot sempat melakukan hubungan badan terlebih dahulu dengan wanita open BO.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
AP (23), pemuda yang melakukan pembunuhan terhadap RMN (40) telah diamankan Polresta Bogor Kota pada Kamis (12/5/2022) malam. 

TRIBUNCIREBON.COM - Pelaku pembunuhan wanita open BO di kamar kosan Asri, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ternyata seorang sopir angkot.

Sang sopir angkot mengaku menyesal telah menghabisi wanita yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.

Meski menyesal, ia mengaku tak ada gunanya karena semuanya sudah terjadi.

Kepada wartawan, ia juga menceritakan detik-detik sebelum dirinya menghabisi wanita berinisial RMN (40) tersebut.

Menurutnya, sebelum membekap korban, ia sempat melakukan hubungan badan terlebih dahulu dengan RMN.

Baru setelah itu, ia memutuskan untuk menghabisi korban dengan cara membekap menggunakan bantal.

Ia nekat menghabisi RMN lantaran tidak membawa uang sesuai kesepakatan di awal sebelum bertemu.

Saat berkomunikasi di aplikasi MiChat, AP dan RMN menyepakati harga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di kosan milik korban.

Namun setelah berkencan, pelaku ternyata tidak membawa uang sesuai kesepakatan.

 
Ia hanya membawa uang Rp 200 ribu, hingga akhirnya nekat menghabisi nyawa RMN lalu membawa ponsel milik korban.

Setelah melakukan aksinya, AP sempat kabur dan bersembunyi di kawasan Puncak Bogor.

Baca juga: Mahasiswa 19 Tahun Habisi Nyawa Cewek Open BO 42 Tahun Usai Ditolak Berhubungan Badan Dua Kali

Pria yang berprofesi sebagai sopir angkot itu bahkan sempat menghilangkan jejak dengan cara membuang jaket dan topi miliknya.

Setelah dua minggu buron, AP pun akhirnya diamankan oleh Polresta Bogor Kota pada Kamis (12/5/2022) malam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, AP diamankan setelah melakukan pelarian pasca kejadian.

"Setelah melakukan kerja keras selama dua minggu, Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap AP di Terminal Laladon, Kabupaten Bogor," kata Susatyo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Pencarian yang berbuah manis itu, kata Susatyo, berkat keterangan dan pemeriksaan mendalam dari Polresta Bogor Kota.

Sebelum kasus ini diungkap, puluhan saksi sudah dimintai keterangan.

"Kami memeriksa sebanyak 20 saksi. Kemudian berdasarkan CCTV yang kami temukan kami sempat mencurigai sebanyak 7 orang dengan kebiasaan menggunakan jaket yang ada di CCTV itu," bebernya.

Dalam penangkapan yang berhasil diungkap ini, tersangka pun diberikan tindakan tegas terukur oleh kepolisian.

"Kami pun lakukan tindakan tegas terukur waktu penangkapan tersangka ini. Atas perbuatannya ini, kini AP (23) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana kurungan selama 20 tahun," tandasnya.

Susatyo juga mengatakan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Sehingga polisi memutuskan untuk melakukan tindakan tegas terukur.

Baca juga: Pria Ngamuk Disebut Lemah karena Pakai Tisu Megic oleh Teman Kencan, Cewek Open BO Teriak Histeris

Pengakuan AP

Atas perbuatannya, AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota dan dikenai ancaman pidana kurungan penjara selama 20 tahun.

Dengan langkah tergopoh, AP mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

"Ya menyesal kalau sudah gini. Mau digimanain lagi," kata AP saat ditanyai wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Dia pun mengaku masih berstatus lajang atau belum menikah.

"Masih belum. Masih bujangan," singkatnya.

Terkait pertemuannya dengan korban, AP mengaku, kejadian itu dilakukan usai ber hubungan badan.

"Sempat lakukan hubungan badan dulu," tambahnya.

Baca juga: Kenal Via Open BO, Pelaku Habisi Neng Enci Lantaran Ditolak Saat Minta Tambah Jatah Main

Motif AP

AP (23) berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap RMN (40).

AP (23) ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur pada Kamis (12/5/2022) malam di daerah Terminal Laladon, Kabupaten Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan ini karena terdorong oleh seksual.

"Motif dari AP ini merupakan pelampiasan secara seksual dan motif ekonomi. Karena dia juga mengambil Handphone milik korban," kata Susatyo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

Motif tersebut, kata Susatyo, bermula ketika keduanya berjanjian lewat aplikasi MiChat.

Lewat aplikasi itulah, keduanya memutuskan bertemu dan menjalin hubungan di kamar kost tersebut.

"Tersangka dan korban berjanjian lewat MiChat. Akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di kamar kost milik korban. Harga awal disepakati Rp 1 juta," tambahnya.

Namun, tambah Susatyo, tersangka ini, tidak menbawa uang seperti yang sudah disepakati tersebut.

Tersangka melakukan pembunuhan terhadap RMN (40) dengan cara menjerat dan menyumpal mulut dari korban.

"Dia bawa Rp 200 ribu. Kemudian, korban dijerat mengunakan sarung bantal, lalu dibekap dengan tisu akhirnya meninggal di TKP," bebernya.

Atas kejadian ini, AP (23) dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.

Dari kejadian ini pun, Polisi telah mengamankan 10 barang bukti. (*)

Berita lain terkait Sopir Angkot Habisi Wanita Open BO

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved