Taryadi Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Tewasnya 2 Petani Tebu di Majalengka
atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan ( F-Kamis) sekaligus anggota DPRD Indramayu, Taryadi.
Hal tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus bentrok berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu asal Majalengka tewas terbunuh di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh.
Sidang lanjutan tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022).
Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Oleh JPU terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
M Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa.
Pertama, atas perbuatannya terdakwa telah membuat resah masyarakat dan menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Ketiga, terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat tapi kenyataannya sebaliknya," ucap dia.
Baca juga: Taryadi Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara, Imbas Kasus di Lahan Tebu PG Jatitujuh
Sementara itu, Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani mengatakan, tuntutan selama 12 tahun penjara sangat memberatkan terdakwa.
Pihaknya pun akan berupaya maksimal dalam membela terdakwa agar hukumannya bisa diringankan oleh majelis hakim.
"Dan kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti di hari Rabu 25 Mei 2022," ujar dia.
Pihaknya menilai, ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman terdakwa dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim.
Yakni di antaranya, karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.
Sementara itu, Wandita adik salah satu korban pembunuhan berharap pada aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa Kakak saya," ujar dia.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Petani Tebu di Jatitujuh Berharap Para Pelaku Dihukum Berat