VIRAL Foto Pelaku Penginjak Al-Quran dalam Tahanan di Sukabumi, Netizen: Ini Bukti Kekuasaan Alloh

Foto pelaku penginjak Al-Quran, Cepdika (25) yang tengah menjalani penahanan di Polres Sikabumi Kota Viral di media sosial.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Saat kedua pelaku suami istri kasus penginjakan Alquran dihadirkan dalam konferensi pers. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Foto pelaku penginjak Al-Quran, Cepdika (25) yang tengah menjalani penahanan di Polres Sikabumi Kota Viral di media sosial.

Foto tersebut beredar sejak tiga hari yang lalu, hingga akhinrnya saling dibagikan dan viral diberbagai grup Facebook.

Dari poto beredar tersebur, terlihat pelaku sedang sedang menggunakan celana oren tanpa menggunakan baju dalam keadaan jongkok dan tangannya memegang sebatang rokok.

Baca juga: SOSOK DK Penista Agama, Dilarang Menginjakkan Kaki di Cianjur Karena Injak Alquran

Baca juga: Penginjak Alquran dan Istri Minta Maaf dan Menyesali Perbuatannya, Ormas Islam di Sukabumi Bereaksi

Baca juga: Terlalu Asyik di Pantai Pangandaran, Seorang Anak Berusia 2 Tahun Tertinggal Orang Tuanya

Sontak kondisi tersebut, mendapat berbagai komentar dari netizen, salah satunya Alwi Alghifari, menyebut yang kemarin nantang umat islam seperti burung hantu sedang mengerami telurnya.

"Nu kamari nantang umat muslim teh, ayena mah siga Bueuk nyileungleum," tulisnya.

Tidak hanya itu, dengan beredarnya poto menurut Alwi, bukti kekusaan Allah yang ditampakan kepada mahluknya.

"Tentunya ini bukti kekuasaan Allah dan Allah tunjukan kondisinya dihadapan kita semua atas prilaku yang keji yakni menginjak Alquran," ucapnya.


Sebelumnya, Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zainal.

pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial
pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial (Kolase Istimewa)

Minta Maaf

Pelaku penistaan agama yang menginjak Alquran dan menantang umat Islam, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf tersebut, disampaikan oleh pelaku Cepdika Eka Rismana (25) usai konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam.

Cepdika Eka Rismana, ini meminta maaf atas prilakunya terhadap umat Islam di seluruh dunia atas prilakunya yang telah menginjak kitab suci Alquran.

"Assalamualaikum wr.wb. Saya atas nama Cepdika Eka Rismana meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Terutama kepada umat Islam di Indonesia dan umat Islam di laur Indonesia (seluruh dunia)," ucapnya.

Cepdika dan istrinya mengaku sangat menyesal atas prilakunya, sehingga ia harus berhadapan dengan hukum yang menjeratnya. 

"Saya menyesali atas perbuatan saya. Sebenarnya saya menginjak Alquran tidak menggunakan hati untik melecekan. Itu hanya lemahnya iman saya," pungkas Dika.

Kendati telah meminta maaf, Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai ke meja hijau.

"Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai adanya putusan di pengadilan dan dikenakan pasal berlapis," tegasnya.

Tidak hanya itu, Abi Khalil juga mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap pelaku dengan cepat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin telah cepat menangkap pelaku," pungkasnya.

Baca juga: DK Penginjak Alquran dan Istrinya Dilarang Menginjakan Kaki di Cianjur, Terungkap Kelakuan Istri DK

Dilarang Menginjakkan Kaki ke Cianjur

Keluarga dari istri DK di Kampung Sukaharja, Desa Palasari Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur tak Sudi DK dan istrinya datang lagi ke rumah di Cianjur.

Hal tersebut dikatakan Paman DK, Ahmad Fuad (48) yang sudah mengusir DK dan istrinya secara lisan dengan perkataan tak boleh lagi menginjakan kaki di Cianjur.

"Saya tidak mau DK nantinya balik lagi ke rumah saya ini, begitu juga dengan SL istrinya," katanya, Jumat (6/5/2022), di Cianjur.

Ahmad menduga, DK membuat konten video menginjak Alquran pada beberapa waktu untuk mencari keuntungan pribadi atau mencari uang.

Saat kedua pelaku suami istri kasus penginjakan Alquran dihadirkan dalam konferensi pers.
Saat kedua pelaku suami istri kasus penginjakan Alquran dihadirkan dalam konferensi pers. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)

Ahmad membantah jika konten yang dibuat DK itu bertempat di rumahnya.

Karena setelah dilihat latar dan isi dalam konten DK tersebut tidak ada ciri-ciri yang ada di kamar DK.

"Saya menduga apa yang dilakukan oleh DK itu bukan di rumah saya, tapi kenapa dipostingan medsosnya seolah itu ada di rumah saya ini. Saya menduga, konten yang dibuat oleh DK itu murni mencari keuntungan pribadi," kata Ahmad.

Menurutnya, sosok DK saat Ahmad berkomunikasi di rumahnya terlihat santun bahkan sebaliknya ponakannya SL atau istri DK terlihat kurang begitu ramah tapi DK tidak marah.

"Kadang kalau pas saya ada di rumah yang ditempati adik saya SH ibu SL, suka marah sama SL atau istri dari DK tersebut, karena kalau bicara sama suaminya itu suka keterlaluan," katanya.

Baca juga: Istri Ketakutan Usai Upload Video Suami Injak Alquran Viral karena Dihujat Netizen, Ini Tujuannya

Ahmad menyebut, bahwa dirinya mendengar kabar kalau DK dan istrinya SL saat ini sudah ditangani pihak kepolisian sektor Sukabumi.

"Pada saat viral, posisi DK dan istrinya sedang berada di Sukabumi. Apa itu di rumah orangtua DK atau dimana-mananya saya juga tidak paham yang pasti sudah ditangani Polisi di Sukabumi," katanya.

Sementara itu ibu SL yang juga mertua DK, Siti (46) berharap persoalan yang menimpa anaknya SL segera tuntas.

Dirinya juga sepaham dengan apa yang dikatakan kakaknya, Ahmad Fuad, bahwa DK dan SL tidak diperbolehkan lagi datang ke rumahnya.

"Lain halnya jika anaknya saya SL atau istrinya DK tidak bersalah silahkan pulang ke rumah kalau terbukti ya harus siap dengan konsekuensinya," katanya.

Baca juga: Puluhan Warga Geruduk Rumah DK Pelaku Penginjak Alquran Tengah Malam di Cianjur, Ini Kata Ketua RT

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved