Istri Ketakutan Usai Upload Video Suami Injak Alquran Viral karena Dihujat Netizen, Ini Tujuannya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, bahwa video tersebut dibuat dua tahun lalu secara sengaja dipaksa oleh isteri pelaku

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Saat kedua pelaku suami istri kasus penginjakan Alquran dihadirkan dalam konferensi pers. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kepolisian Resor Sukabumi Kota ungkap awal mula video injak Alquran dibuat sebelum viral di media sosial, Jumat (6/5/2022).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, bahwa video tersebut dibuat dua tahun lalu secara sengaja dipaksa oleh isteri (SL) Cepdika Eka Rismana.

"Video tersebut dibuat tahun 2020 lalu. Kemudian disimpan dalam handphone miliknya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

Kemudian, IS (24) memindahkan video tersebut handphonenya milik dirinya dengan tujuan untuk menakut-nakuti suaminya jarang pulang.

Baca juga: Puluhan Warga Geruduk Rumah DK Pelaku Penginjak Alquran Tengah Malam di Cianjur, Ini Kata Ketua RT

pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial
pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial (Kolase Istimewa)

"Saat terjadi konflik keluarga, sang istri kesal akhirnya diupload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena SL memiliki akses akunnya," ucapnya.

Setelah diupload, kemudian viral, sehingga dirinya ketakutan karena memdapat kecaman dan video tersebut sempat dihapus.

"Akhinya video viral. Kemudian kita lakukan penyelidikan sehingga pelaku kita temukan dan ditangkap di Warungkiara Kabupaten Sukabumi saat akan berlibur ke Palabuhanratu," jelasnya.

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka juga kita sangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zainal.

Baca juga: SOSOK Diduga Pelaku Penistaan Agama Hingga Tantang Umat Islam, Pernah Terlibat Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved