CEK Syarat Terbaru Naik Pesawat Awal Mei 2022 untuk Semua Maskapai, Aturan PCR Berubah
Ini syarat terbaru naik pesawat awal Mei 2022 berlaku untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia.
TRIBUNCIREBON.COM - Ini syarat terbaru naik pesawat awal Mei 2022 berlaku untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia.
Penumpang harus memerhatikan bahwa sejumlah maskapai penerbangan tak mewajibkan PCR, tapi harus memenuhi syarat terbarunya.
Sebelum melakukan perjalanan, penumpang pun harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Adapun syarat terbary ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, seperti yang dilakukan Lion Air, Citilink dan Garuda.
Untuk penerbangan kamu aman dan nyaman, berikut Tribun Batam rangkum aturan penerbangan selama pandemi Covid-19 jelang libur Lebaran Idul Fitri.
Baca juga: ATURAN BARU Sistem Kerja ASN Sampai 13 Mei 2022 dari Kemendagri, untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik
Baca juga: Aturan PCR Berubah, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat, Berlaku untuk Citilink Hingga Garuda
- Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI, dan penumpang harus memastikan hasil tes di-upload ke e-HAC PeduliLindungi.
- Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
- Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
- Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.
- Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan
- Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Lion Air, Citilink dan Garuda, berikut aturan yang ditetapkan untuk calon penumpang.
Syarat naik pesawat Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat naik pesawat Citilink
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
Baca juga: Kisah Polisi Anggota Brimob Hilang Malam Takbiran, Ditemukan 4 Hari di Hutan Keramat, Tanpa Busana
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan.
Syarat naik pesawat Garuda
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
(*)