ATURAN BARU Sistem Kerja ASN Sampai 13 Mei 2022 dari Kemendagri, untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kewmendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Editor: dedy herdiana
Net
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Kebijakan aturan baru ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan pencegahan adanya pertambahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: ASN di Majalengka kembali Masuk Kerja Pascalebaran, Asda: Cuma 50 Persen

Suasana Apel Pagi ASN di lingkungan Setda Kabupaten Majalengka, Senin (9/5/2022).
Suasana Apel Pagi ASN di lingkungan Setda Kabupaten Majalengka, Senin (9/5/2022). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menuliskan dalam surat yang ditandatangani 8 Mei 2022 tersebut bahwa sistem kerja ASN Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022 sebagai berikut:

a. Menetapkan 50 % ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 % melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022;

b. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan;


c. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja;

d. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada diposisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola
kepegawaian masing-masing;

e. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin COVID-19; dan

f. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang
lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja selama masa arus balik pada perayaan
Hari Raya Idul Fitri 1443 H berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5232/SJ tanggal 27 September 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Dalam Negeri Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved