Briptu HSB Diciduk Polisi Diduga Jadi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara dan Bisnis Haram Lainnya

Sang oknum polisi tersebut ialah Briptu HSB, menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara kini dicomot Polda Kaltara.

Editor: Mumu Mujahidin
Kolase Istimewa Polda Kaltara
SOSOK Briptu HSB, Oknum Polisi Bos Tambang Emas Ilegal di Kaltara dan Uangnya Mengalir ke Mana-mana 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang oknum polisi ditahan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) usai ketahuan bekingi penambangan emas ilegal.

Sang oknum polisi tersebut ialah Briptu HSB, menjadi bos tambang emas ilegal di Kalimantan Utara.

Bukan hanya tambang emas ilegal, dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Kaltara, Briptu HSB ternyata juga memiliki usaha ilegal daging, ballpress atau pakaian bekas serta memiliki sejumlah rekening. 

Uang Briptu HSB juga diduga mengalir ke sejumlah pihak. Saat ini, aliran uang tersebut masih terus diselidiki.

Tak cukup di situ, pihak Polda Kaltara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terlibat mengusut aliran uang Briptu HSB.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Briptu HSB ditangkap di Polda Kaltara sejak Rabu (4/5/2022). Dia ditangkap di Bandara Internsional Juwata Tarakan sebelum terbang ke Makassar.

Briptu HSB berstatus resmi sebagai tahanan Polda Kaltara per Kamis (5/5/2022) siang kemarin.

“Resmi dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” terang Direktur Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan.

Proses penahanan sendiri akan berlangsung selama 20 hari ke depan lanjutnya.

Hasil penggeledahan sendiri kata AKBP Heny, ditemukan beberapa indikasi usaha illegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas dan beberapa rekening.

Baca juga: Suami Kepergok Selingkuh, Istri Polisi Sampai Loncat ke Kap Mobil hingga Ditelantarkan di Jalan

 
Sehingga sejauh ini untuk proses penyelidikan berjalan adalah berkaitan ilegal mining.

“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan potensi dikenakan UU Perdagangan dikenakan dengan temuan ballpres termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” ujarnya.

Ditegaskan AKBP Hendy F Kurniawan, pihaknya sudah diatensi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, terkait kegiatan tersebut.

Kapolda memastikan bahwa akan menindak tegas bagi oknum anggota Polri khususnya di Polda Kaltara apabila terlibat pelanggaran.

“Apabila tersangkut perkara ini tidak segan-segan untuk dilakukan tindakan oleh Timsus yang dibentuk Bapak Kapolda Kaltara,” jelasnya.

Apabila ada anggota Polri lain yang ikut terafiliasi dengan HSB atau membantu HSB melakukan tindak pidana tersebut, tentu akan dijerat dengan pasal yang sama diberlakukan terhadap pelaku.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved