Pria Ini Jebak Ibu Sendiri, Diminta Antar Jus Alpukat Berisi Sabu, Sang Ibu Menangis Digiring Polisi

Wanita bernama Parida Ariani (51) itu disuruh anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus buah alpukat berisi sabu.

Editor: Mumu Mujahidin
(Tribun-Medan/Istimewa)
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa tersangka BS penjebak ibu kandung dengan narkoba, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB . 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang anak tega menjebak ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Wanita bernama Parida Ariani (51) itu disuruh anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus buah alpukat.

Namun siapa sangka, dalam jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Akibatnya Parida sempat diamankan pihak kepolisian sebelum akhirnya dibebaskan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH membenarkan cerita ini.

Ilustrasi 3 anggota kepolisian dari Polresta Probolinggo pesta sabu di Vila Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ilustrasi 3 anggota kepolisian dari Polresta Probolinggo pesta sabu di Vila Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. (KOMPAS.com/HANDOUT)

Ia menyebut, semua bermua pada hari Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Parida didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi Parida di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya Parlindungan Simbolon (51) tahun.

"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," urai Martualesi.

 
Selanjutnya, suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.

Parida dan sang suami beranjak pulang.

Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke Lapas oleh petugas.

Baca juga: Anngota Reskrim Narkoba Nekat Tabrakan Mobil ke Mobil Penyelundup 33 Kilogram Sabu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa tersangka  BS penjebak ibu kandung dengan narkoba, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB .
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa tersangka BS penjebak ibu kandung dengan narkoba, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB . (Tribun-Medan/Istimewa)

Di lokasi juga sudah ada personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas.

"Petugas curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," lanjut Martualesi.

Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, pada hari Selasa  03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved