Gadis Ini Pura-pura Pingsan Saat akan Dirudapaksa Residivis di Semak-semak hingga Berhasil Kabur

Meski sudah pernah dipenjara 6 tahun, pelaku tak kapok, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan parang.

Editor: Mumu Mujahidin
net
ilustrasi 

Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.

Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.

"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat. Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.

AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.

Baca juga: Pergoki Anak Rudapaksa Anak Orang di Kamar, Sang Ayah Malah Ikut Menggagahi Korban, Ini Pengakuannya

Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertamakali kenal dan bertemu dengan korban T.

Ia dikenalkan oleh temannya.

Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.

"Saya pakai Facebook baru ini. Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gadis di Tegal Pura-pura Kesurupan dan Pingsan Saat Akan Diperkosa yang Kedua Kali di Taman Kota

(TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad)

Berita lain terkait Kasus Rudapaksa Gadis 17 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved