BSU 2022 untuk Pekerja Belum Juga Cair, Ini Kata Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Menjelang lebaran idulfitri, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji untuk pekerja belum juga cair.

Humas Kemnaker
Menaker Ida 

Pasalnya, BSU masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh pemerintah.

Dalam hal penyaluran BSU 2022, lanjut akun tersebut, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi penyedia data akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

"Selamat siang Sahabat. Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi."

"Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah."

"Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id.-Nada," tulis @bpjs.ketenagakerjaan.

Balasan dari akun @bpjs.ketenagakerjaan terkait kapan BSU 2022 cair (INSTAGRAM/@bpjs.ketenagakerjaan)
Diberitakan sebelumnya, jadwal pencairan BSU 2022 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Dikutip dari Kompas.com, Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022," katanya saat dihubungi pada Selasa (5/4/2022).

"Ini kan arahannya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada."

"Terutama terkait dengan keuangan negara," lanjutnya.

Anggarkan Rp 8,8 Triliun

Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BSU 2022 mencapai Rp 8,8 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved