Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Tak Bisa Booster Karena Baru Divaksin Dosis Kedua, Harus Tes Antigen?

Bagaimana aturan booster untuk orang yang baru divaksin Covid-19? ini penjelasan pakar.

Tribun Jabar/Deanza
Ilustrasi vaksinasi booster 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA- Bagaimana aturan booster untuk orang yang baru divaksin Covid-19 ?

Pemerintah telah mengizinkan pada masyarakat untuk bisa melakukan mudik di tahun ini.

Hanya saja ada beberapa peraturan yang perlu dipenuhi.

Aturan tersebut tercantum di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 No 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Salah satu aturan menyatakan jika masyarakat yang telah melakukan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Proses pelaksanaan vaksinasi booster di Pendopo Indramayu, Selasa (18/1/2022).
Proses pelaksanaan vaksinasi booster di Pendopo Indramayu, Selasa (18/1/2022). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Aturan ini juga berlaku pada anak-anak usia 17 tahun ke bawah, karena belum bisa mendapatkan booster.

Sedangkan masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan belum booster, wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3 kali 24 jam. Sedangkan antigen satu kali 24 jam.

Terkait hal ini, Ahli Epidemiologi Griffith University Dicky Budiman pun memberikan tanggapan.

Setiap orang yang sudah menerima vaksin kedua, setidaknya membutuhkan waktu 3-4 bulan ke depan untuk mendapat booster.

  
"Tapi kalau seseorang baru mendapat dosis kedua rentang 3-4 bulan, berarti sebetulnya dia gak mesti harus tes antigen. Dan juga. Posisinya sama dengan booster itu," ungkapnya pada Tribunnews, Senin (25/4/2022).

Menurutnya jika belum mendapat booster, tidak perlu rapid tes antigen. Dengan ketentuan orang tersebut masih dalam rentang 4 bulan sejak dosis kedua.

"Kalau dia masih rentang 4 bulan dari dosis kedua ya sama saja sebetulnya," pungkas Dicky.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved