BSU Rp 1 Juta Hanya Ditransfer ke Rekening Ini, Berikut Syarat Penerimanya
Berikut ini jadwal dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta
TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini jadwal dan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta
BSU Rp 1 juta hanya akan cair ke penerima yang memiliki rekening yang sudah ditetapkan pemerintah untuk program ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi informasi terkait program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pada 2022.
“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com.
Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman Kominfo.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minggu 24 April di Alfamart dan Indomaret: Tropical Turun Rp 2000
Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
Baca juga: PNS Ini Dapat THR Paling Banyak, Tukinnya Ratusan Juta, Ternyata Anak Buah Sri Mulyani
Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan