ART Maling Duit Majikan Padahal Sudah Dipercaya Selama 2 Tahun, Ngakunya Sudah Berkali-kali

Setelah dua tahun dipercaya sebagai asisten rumah tangga, Veronika Nagum (24) malah mencuri uang majikannya.

Editor: Mumu Mujahidin
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Barang bukti kasus pencurian uang majikan di Surabaya 

TRIBUNCIREBON.COM - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya nekat mencuri uang majikan.

Setelah dua tahun dipercaya sebagai asisten rumah tangga, Veronika Nagum (24) malah mencuri uang majikannya.

Peristiwa itu terjadi di perumahan elit, kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Parahnya, aksi lancung yang dilakukan oleh tersangka itu, sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Memanfaatkan situasi lengang saat sang majikannya itu, bepergian keluar rumah.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (NET)

Tersangka nekat mengambil uang yang disimpan di dalam kamar korban.

Apesnya, saat hendak menjalankan aksinya yang kelima kali, dengan mencuri uang yang tersimpan dalam dompet di dalam tas majikannya yang teronggok di meja ruang tamu, aksi tersangka malah dipergoki korbannya.

Kapolsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Hakim mengatakan, tersangka diamankan dengan bukti uang tunai hasil pencurian sejumlah dua juta rupiah, dari jumlah total tiga juta rupiah.

Sedangkan, sisa uang senilai satu juta rupiah lainnya, terlanjur telah digunakan oleh tersangka untuk membiayai hidup keluarganya di Desa Satar Luju, Satar Mere Barat, Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: ART Kuras Uang di ATM Majikan Rp 46 Juta, Intip Nomor PIN Saat Belanja

"Dia mengakui telah mencuri uang korban Rp3 juta yang ditaruh dalam dompet di tas," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (24/4/2022).

Setelah dilakukan proses penyidikan.

Tersangka ternyata sudah pernah mencuri uang milik majikannya sebanyak empat kali.

 
Motifnya selama ini melakukan perbuatan lancung itu, didasari kebutuhan biaya hidup yang mendesak.

"(Motif ekonomi), didesak kebutuhan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: ART Jadi Otak Perampokan & Pembunuhan Bos Elpiji Nyonya YN di Padang Pura-pura Disekap, Ini Motifnya

Berita lain terkait ART Maling Duit Majikan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved