Satu Pelaku Kasus Subang Ternyata Perempuan, Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Identitasnya
Pelaku kasus Subang akhirnya berhasil diringkus dan identitasnya terungkap. Salah satu pelaku kasus Subang itu ternyata seorang perempuan.
TRIBUNCIREBON.COM- Pelaku kasus Subang akhirnya berhasil diringkus dan identitasnya terungkap.
Salah satu pelaku kasus Subang itu ternyata seorang perempuan.
Satres Narkoba Polres Subang berhasil membekuk tujuh pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu hampir 3 minggu di bulan Ramadhan ini.
Penangkapan pengedar narkoba itu menjadi kasus Subang terbaru yang berhasil diungkap polisi.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Roni, mengungkapkan anak buahnya berhasil meringkus beberapa pelaku pengedar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Subang.
"Ada 7 pelaku yang berhasil diringkus, 1 pelaku diantaranya Ibu rumah tangga asal Pagaden," ujarnya dalam press release-nya Selasa (19/4/2022) sore.
Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ditangkap di Jalan Otista, Nyaris Dihajar Massa

Dalam melakukan aksinya para pengedar tersebut menjual paket ganja dan sabu kepada pemesan dengan modus transfer, tempel, tatap muka.
"Modus penjualan narkoba masih seperti dulu, modusnya dengan cara transfer, google map dan tatap muka langsung antara pengedar dengan pembeli," katanya.
Dari tangan ke 7 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya ada sabu sebanyak 3,13 ons, dan ganja 25,30 gram, serta beberapa alat hisap, timbangan, beberapa handphone dan korek api.
Adapun ketujuh orang yang diamankan itu, merupakan hasil pengungkapan 1 kasus di Kecamatan Pagaden, 1 kasus Kecamatan Pamanukan, 3 kasus Kecamatan Subang Kota dan 2 kasus Kecamatan Ciasem.
"Para pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S, ES dan MQ, satu perempuan yaitu RA. Yang lainnya ada DH, HI, dan D,"ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Subang dan terancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
Baca juga: Terungkap Sosok Pertama yang Lumpuhkan Pelaku Kasus Subang, Dapat Penghargaan
"6 orang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu, mereka terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 13 milyar," ungkapnya.
"Sementara untuk satu tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 11 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar," imbuhnya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni, juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tetep waspada terkait maraknya peredaran narkoba yang sudah menyebar ke kampung-kampung.
"Segera melapor ke polisi, jika menemukan adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal warga. Mari kita sama-sama selamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (*)