Suami Nganggur Wanita Hamil 7 Bulan Rela Jual Diri ke Pelanggan, Lagi Asik Mangkal Diseret Satpol PP

hamil 7 bulan wanita di Semarang ini nekat mangkal cari pelanggan demi penuhi kebutuhan ekonomi karena suami nganggur

Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar
Ilustrasi: Petugas Tim Maung Galunggung Polresta Tasikmalaya bersiap menggelandang PSK berbadan dua di sebuah hotel di Jalan Aah Nasution, Minggu (14/2) dini hari. 

TRIBUNCIREBON.COM - Wanita hamil 7 bulan di Semarang terjaring razia Satpol PP tengah mangkal menunggu peria hidung belang.

Saat itu sang wanita hamil tengah mangkal menunggu pelanggan bersama teman sesama Pekerja Seks Komersial (PSK), Rabu (20/4/2022) dalam kondisi hamil.

Total ada 12 PSK terjaring razia di wilayah Jalan Imam Bonjol, Jalan Tanjung, Jalan Majapahit atau kawasan Tanggul Indah, serta Jalan Kalibanteng.

Mawar (bukan nama sebenarnya), salah satu PSK yang terjaring razia, mengaku melakoni pekerjaan sebagai PSK karena tuntutan ekonomi.

Dia bekerja sebagai PSK hampir satu tahun namun sempat berhenti.

Baca juga: Baru Main 10 Menit dengan PSK Kakek 74 Tahun di Kediri Terkapar dalam Kamar, Polisi Temukan Ini

Ilustrasi wanita hamil
Ilustrasi wanita hamil (net)

Kemudian, ia kembali menjajakan diri karena himpitan ekonomi di tengah pandemi.

"Selama corona kan tidak ke puskesmas ataupun RS. Jadi, saya minum pil, kebobolan."

"Setelah saya tahu saya hamil, saya memutuskan bekerja lagi," terangnya.

Menurutnya, suami sempat tidak mengizinkan dirinya bekerja.

Namun karena kondisi ekonomi ditambah suaminya juga sedang tidak bekerja, akhirnya memutuskan untuk kembali menjadi PSK.

"Kalau saya tidak kerja anak saya makan apa, apalagi saya posisi mengandung tujuh bulan. Suami tidak kerja. Kerja jualan di jalanan juga diusir," ungkapnya.

Baca juga: 2 Janda Jadi PSK, Satu Cuma Pasang Tarif Puluhan Ribu, Satu Capek Layani Pria & Ingin Nikah

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (ISTIMEWA)

 

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban PSK ini dalam rangka menegakkan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

Di samping itu, adanya laporan dari masyarakat yang mana di bulan puasa ini masih ada PSK berkeliaran.

"Bulan kemarin kami dapat 20 langsung. Hari ini 12 orang. Dua orang kebetulan hamil sehingga tadi segera balik ke mako supaya tidak berisiko tinggi," terang Fajar.

Petugas langsung mengirim mereka ke Panti Sosial Wanito Utomo Kota Solo menggunakan bus Satpol PP Kota Semarang.

Mereka akan dibina selama tiga bulan di panti agar tidak lagi menjual diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved