PNS Pemkab Cirebon Harap Sabar, THR dan Gaji ke-13 Tunggu Keluarnya PMK, Uang Rp 128 M Sudah Siap
Pemkab Cirebon masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 PNS.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemkab Cirebon masih menunggu Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 PNS.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Suratmo, mengatakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan Rp 128 miliar.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan anggaran tersebut mulai disalurkan kepada PNS di lingkungan Pemkab Cirebon.
Baca juga: Perusahaan Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran Pada Karyawan seperti Tertuang dalam SE Bupati Majalengka
Baca juga: THR PNS Cair Besok Siap-siap Cek Saldo Rekening Anda, Ini Besaran Uang yang akan Didapat
"Kami masih menunggu salinan Inpres maupun PMK-nya, karena sampai sekarang belum ada," kata Suratmo saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/4/2022).
Ia mengatakan, jika kedua aturan tersebut telah terbit dan salinannya diterima, maka jajarannya langsung mencairkan THR dan gaji ke-13 kepada para ASN.
Selain itu, pihaknya memastikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS telah disiapkan sejak jauh-jauh hari meski hingga kini belum disalurkan.
Namun, ia mengakui Pemkab Cirebon belum mengalokasikan anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya 50 persen gaji.
"Untuk TPP baru dianggarkan Rp 12,5 miliar pada RAPBD Perubahan 2022, karena dua tahun terakhir juga pemerintah pusat tidak menganggarkan," ujar Suratmo.
Suratmo menyampaikan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya pejabat eselon II juga belum dipastikan mendapatkan gaji ke-13.
Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir eselon II tidak mendapatkan gaji ke-13 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut dia, jika pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 eselon II maka dipastikan mereka akan mendapatkannya.
"Acuan kami adalah PMK terbaru, dan PMK juga setiap tahunnya selalu berubah sehingga tidak berlaku selamanya," kata Suratmo.