Nasib Mendag Lutfi Terancam, Berpotensi Diperiksa Kejagung Soal Mafia Minyak Goreng Anak Buahnya

Kasus minyak goreng atau mafia minyak goreng ini bakal menyeret sejumlah nama, termasuk salah satunya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Editor: Mumu Mujahidin
Sekretariat Presiden
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri? 

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi terseret dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO).

Kasus minyak goreng atau mafia minyak goreng ini bakal menyeret sejumlah nama, termasuk salah satunya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Termasuk, kata Febrie, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri?
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri? (Sekretariat Presiden)

"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Mendag Lutfi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Anak Buahnya, Ini Katanya

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Baca juga: Muhammad Lutfi Didesak Mundur dari Jabatannya Usai Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, tersangka kasus mafia minyak goreng.
General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).  

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. 

Baca juga: Anak Buah Mendag Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Tiga Tersangka Lainnya

Berita lain terkait Muhammad Lutfi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved