Nasib Mendag Lutfi Terancam, Berpotensi Diperiksa Kejagung Soal Mafia Minyak Goreng Anak Buahnya

Kasus minyak goreng atau mafia minyak goreng ini bakal menyeret sejumlah nama, termasuk salah satunya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Editor: Mumu Mujahidin
Sekretariat Presiden
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri? 

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.

Baca juga: Muhammad Lutfi Didesak Mundur dari Jabatannya Usai Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, tersangka kasus mafia minyak goreng.
General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. 

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).  

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. 

Baca juga: Anak Buah Mendag Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Tiga Tersangka Lainnya

Berita lain terkait Muhammad Lutfi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved