Kolonel Priyanto Terdakwa Tabrak Lari Nagreg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Ibu Salsabila
Ibu dari korban Salsabila, Suryati (41), mengatakan menanggapi terkait tuntutan kepada terdakwa Kolonel Priyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahamd Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Keluarga korban tabrak lari Nagreg, Salsabila (14) menyerahkan semua keputusan hukuman bagi terdakwa kepada pengadilan.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Salsabila dan Handi Saputra (17) menjadi korban tabrak lari di Nagreg, yang jasadnya kemudian ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah di tempat yang berbeda.
Dalam kasus tersebut melibatkab, Kolonel Priyanto, yang menjadi terdakwa. Terdakwa kini dituntut hukuman seumur hidup, tidak dituntut hukuman mati.

Baca juga: Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Paman Salsabila
Ibu dari korban Salsabila, Suryati (41), mengatakan menanggapi terkait tuntutan kepada terdakwa Kolonel Priyanto, mau hukuman seumur hidup atau hukum mati, bagi keluarga sama saja.
"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya. Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ujar Suryati, di kediamannya, yang berada di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (21/4/2022).
Suryati mengatakan, mudah-mudahan hukum yang diberikan, merupakan hukum yang seadil-adilnya.
"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," kata Suryati.
Suryati mengaku, keluarganya tak ingin balas dendam kepada pelaku, yang penting ia diberi hukuman dengan seadil-adilnya.
"Apalagi sebelum korban ditemukan, yang penting korban bisa ditemukan, saat sudah ditemukan tenang," katanya.
Baca juga: Orangtua Korban Laka Maut di Nagreg Kecewa & Tak Puas Kolonel Priyanto Hanya Dituntut Seumur Hidup
Seperti yang telah diberitakan Salsabila dan Handi, sempat hilang setelah menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Rabu (8/12/2021). Setelah selama seminggu lebih dinyatakan hilang, keduanya ditemukan sudah tak bernyawa.
Lalu kedua korban dimakamkan, Sabtu (18/12/2021) malam, di dekat kediamannya masing-masing. Handi dimakamkan di Garut, dan Salsabila dimakamkan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
"Tos kapendak mah, kaditu namah da aya nu berwajib (seteha ditemukan ke sana nya, ada pihak berwajib)," ucapnya.