Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Paman Salsabila

Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AD atas kasus tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg

Editor: dedy herdiana
(Kompas.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahamad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI AD, atas kasus tabrak lari Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, dan membuang kedua korban di Sungai Serayu Jawa Tengah.

Paman dari korban Salsabila, Deden Sutisna (41), tak mempermasalahkan tuntutan hukuma kepada terdakwa Kolonel Priyanto, berupa pidana penjara seumur hidup.

"Dari awal saya sudah katakan, kami serahkan kepada pengadilan militer, mau hukuman seumur hidup mau hukuman mati, kami ikutin aja alur daripada pengadilan militer," ujar Deden, saat berada di kediaman keluarga korban, yang berada di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (21/4/2022).

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021).
Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar)

Baca juga: Orangtua Korban Laka Maut di Nagreg Kecewa & Tak Puas Kolonel Priyanto Hanya Dituntut Seumur Hidup

Deden mengungkapkan, memang awalnya di media sosial sudah digembor-gembor, pasti dia terkena hukuman mati, karena terjerat pasal berlapis, saat sidang juga ada masukan-masukan pasti hukuman mati. 

"Kalau keluarga, ya alhamdulillah dengan ditangkapnya dengan dihukumnya, saya sudah bilang alhamdulillah, keluarga besar Salsabila dari awal sudah lega, mau hukuman mati atau mau hukuman seumur hidup," kata Deden.

Deden mengaku, saat mengkuti persidangan ia merasa kasihan kepada anak buahnya Priyanto, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Barangkali dia yang Koptu dan Kopda hanya ikut serta, saat disidang sampai nangis karena mungkin di militer perintah komandan harus selalu dilaksanakan," katanya.

Deden mengaku,  ngerasa terharu melihat Kopda, dia nangis dan berkata punya anak 4.

Melihat berjalannya persidangan kasus tersebut, Deden mengaku, merasa puas.

"Mantap, puas sangat puas, terima kasih kepada Polisi Militer," tuturnya.

Deden mengatakan, namun ia merasa kasihan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

"Saya tahu dan paham gimana terhadap ketua atau komandan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved